HUDAYANEWS – Seorang agen travel umrah dan haji melakukan penipuan terkait program haji furoda atau haji mujammalah terhadap sebuah keluarga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku bernama Mitta Agustina kini telah ditangkap dan menjalani persidangan pada Rabu, 2 Oktober lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara, kasus ini bermula pada akhir Maret 2024 ketika Mitta menawarkan paket haji furoda kepada korban, Mohammad Tohir, beserta tiga anggota keluarganya. “Korban mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk paket haji furoda dengan biaya sekitar Rp 367 juta per orang,” jelas Pito seperti dilansir dari gresiksatu.com, Kamis (3/10/2024).
Total biaya yang harus dibayarkan korban mencapai Rp 1,499 miliar. Mitta meyakinkan korban bahwa biaya tersebut mencakup administrasi, paspor, dan perlengkapan haji. “Korban telah melunasi biaya tersebut secara bertahap dalam tiga kali pembayaran, dan dinyatakan lunas pada 13 April,” tambahnya.
Setelah pembayaran selesai, korban dan keluarganya menanti kepastian jadwal keberangkatan. Namun, hingga awal Juni, jadwal tersebut belum juga diberikan. Sebaliknya, terdakwa malah meminta tambahan uang sebesar Rp 250 juta per orang, dengan alasan sebagai deposit karena tingginya permintaan haji. “Mitta menjanjikan bahwa deposit tersebut akan dikembalikan 14 hari setelah selesai menunaikan ibadah haji,” ungkap JPU Pito.
Kecurigaan mulai muncul, meskipun Mitta berusaha meyakinkan korban. Korban akhirnya mengajak terdakwa membuat perjanjian di hadapan notaris, karena jumlah uang yang diminta sangat besar. Dari sinilah aksi penipuan Mitta terbongkar. Dari total uang yang dibayarkan korban, hanya Rp 550 juta yang disetorkan ke rekening perusahaan travel, sedangkan sisanya sebesar Rp 949 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Mitta.
“Terdakwa juga memalsukan tagihan kepada korban tanpa sepengetahuan perusahaan travel,” tegas Pito. Mitta didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian korban. Selain itu, terdakwa juga membuat rekening palsu atas nama perusahaan untuk mempermudah tindak kejahatannya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarudi dan ditunda hingga pekan depan untuk pembacaan tuntutan oleh JPU. Hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaannya. “Masing-masing pihak diminta untuk menyiapkan berkas tuntutan maupun pembelaan, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan nanti,” tutupnya.
Berikut kronologi penipuan haji furoda ini:
– 21 Maret: Korban Mohammad Tohir bersama keluarganya bertemu dengan terdakwa Mitta Agustina untuk mengikuti program haji furoda.
– 13 April: Korban melunasi biaya sebesar Rp 1,499 miliar untuk empat orang jamaah, yang mencakup biaya administrasi, paspor, dan perlengkapan haji.
– 3 Juni: Terdakwa meminta tambahan deposit sebesar Rp 250 juta per orang, dengan alasan tingginya permintaan jamaah. Korban diminta membayar total Rp 1 miliar, dengan janji deposit akan dikembalikan setelah haji.
– 13 Juni: Korban meminta terdakwa membuat perjanjian di notaris, yang kemudian mengungkap penipuan tersebut. Sebagian besar uang, sekitar Rp 949 juta, ternyata masuk ke rekening pribadi Mitta dengan nama yang menyerupai perusahaan travel.
Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575