HUDAYANEWS – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah meluncurkan layanan elektronik terbaru untuk ekspatriat dan pengunjung, termasuk jemaah haji dan umrah, sebagai bagian dari transformasi digital kerajaan. Kehilangan atau pencurian paspor serta hilangnya iqama (izin tinggal) kini dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melalui portal Absher dan Muqeem. Ini merupakan salah satu dari delapan layanan digital baru yang diperkenalkan oleh Jawzat di platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, yaitu Absher dan Muqeem.
Upacara peluncuran layanan ini berlangsung di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, di kantor pusat Direktorat Jenderal Paspor di Riyadh. Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Paspor Letjen Suleiman Al-Yahya, Direktur Pusat Penerangan Nasional Dr. Esam Alwagait, Wakil Asisten Menteri Dalam Negeri Bidang Teknologi Eng. Thamer Al-Harbi, dan CEO Perusahaan Elm Dr. Abdulrahman Al-Jadhai.
Jawazat menawarkan empat layanan di platform Absher, yang mencakup:
– Pelaporan kehilangan atau pencurian paspor
– Dokumen digital untuk pengunjung
– Laporan mengenai orang asing
– Pelaporan tentang pengunjung
Selain itu, portal Muqeem juga meluncurkan empat layanan baru, yaitu:
– Pengubahan nama terjemahan
– Pelaporan hilangnya izin tinggal (iqama)
– Pertanyaan dan verifikasi visa
– Peringatan untuk menyampaikan informasi kepada pemberi kerja
Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (08/02), Letjen Al-Yahya menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mengembangkan transaksi elektronik, yang bertujuan menghemat waktu dan tenaga, mempercepat prosedur, meningkatkan kualitas layanan paspor, serta menyediakan solusi cerdas dan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi penerima manfaat.
Dengan populasi sekitar 32,2 juta, Arab Saudi adalah rumah bagi komunitas pekerja asing yang besar, dengan jumlah sekitar 13,4 juta orang asing atau 41,5 persen dari total populasi, menurut sensus terbaru. Pemerintah Saudi baru-baru ini memperkenalkan berbagai fasilitas untuk ekspatriat, termasuk memungkinkan penduduk asing yang pergi dengan visa keluar/masuk kembali untuk kembali ke Arab Saudi hingga hari terakhir masa berlaku visa mereka.
Direktorat Jenderal Paspor pada bulan Agustus juga menyatakan bahwa pemegang visa keluar/masuk kembali dapat memperpanjang visanya secara elektronik saat berada di luar Arab Saudi, setelah membayar biaya terkait melalui Absher atau Muqeem. Pihak berwenang menegaskan bahwa paspor ekspatriat harus masih berlaku setidaknya 90 hari untuk mengeluarkan visa keluar/masuk kembali, dan 60 hari untuk visa keluar terakhir.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerajaan ini secara aktif beralih ke digitalisasi, sebuah tren yang semakin dipercepat oleh pembatasan akibat pandemi COVID-19. Pada tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri Saudi meluncurkan aplikasi Absher, yang memberikan akses kepada warga negara Saudi dan penduduk asing ke berbagai layanan pemerintah. Cakupan layanan ini telah diperluas, termasuk melamar pekerjaan dan memperbarui paspor, kartu izin tinggal, serta surat izin mengemudi.
Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575