Hudaya Safari

021 – 31900306 / 309 – Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

021 – 31900306 / 309


HUDAYANEWS – Pemerintah Arab Saudi telah mewanti-wanti kepada calon jemaah bahwa hanya visa haji resmi yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini juga sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Di Indonesia, kewajiban melaksanakan ibadah haji melalui visa resmi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Saudi sendiri telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Lalu apa alasan mengapa berhaji harus dengan ijin (visa) resmi?, bukankah haji adalah perjalanan ibadah bagi siapapun yang telah memenuhi ketentuan istithaah (mampu)?.

Mcenjawab hal ini, Setidaknya ada beberapa alasan mengapa ibadah haji harus melalui prosedur dan ijin resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

Pertama, kewajiban memiliki izin haji didasarkan pada ketentuan syariat Islam. Tujuan utamanya adalah mengatur jumlah jemaah agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan aman. Hal ini merupakan tujuan hukum yang sah yang diatur oleh dalil dan aturan syariah.

Selain itu, karena haji adalah ibadah tahunan yang mengumpulkan jutaan umat muslim, manajemen kerumunan di Arab Saudi dipandu oleh perhitungan infrastruktur. Penataan ini dilakukan secara tepat dan ilmiah untuk mengendalikan aliran massa dalam jumlah tertentu setiap jam.

Masuknya jemaah yang tidak tercatat dapat mengakibatkan penumpukan di jalan-jalan tertentu, yang berpotensi menyebabkan desak-desakan mematikan.

Kedua, risiko epidemi. Tanpa pemberlakuan izin haji, jemaah tidak akan diwajibkan menjalani vaksinasi atau persyaratan kesehatan lainnya, meningkatkan risiko terjadinya epidemi mendadak yang bisa mengancam nyawa mereka.

Ketiga, ancaman teroris. Ini dianggap sebagai risiko paling berbahaya karena barang bawaan jemaah yang datang tanpa izin tidak dapat diperiksa. Hal ini memungkinkan bom, bahan peledak, atau bahkan senjata otomatis masuk ke area haji melalui teroris yang mengenakan ihram.

Keempat, layanan kesehatan. Pemerintah Arab Saudi menyediakan dokter, perawat, dan obat-obatan untuk melayani setiap 100 jemaah dengan dukungan ambulans. Jika jemaah yang tidak berizin ikut hadir, angka kematian atau kecacatan permanen bisa meningkat.

Kelima, risiko kehilangan dan penculikan. Banyak jemaah tanpa izin datang bersama keluarga, termasuk anak-anak, yang datanya tidak terdaftar di sistem keamanan Saudi. Jika terjadi penculikan atau orang hilang, peluang menemukannya rendah di antara jutaan jemaah.

Keenam, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada jemaah lain. Kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran ini adalah dosa yang lebih besar karena memengaruhi banyak orang.

Oleh karena itu, fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa berangkat haji tanpa izin adalah haram, karena tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan umum.

 

Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *