Hudaya Safari

021 – 31900306 / 309 – Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

021 – 31900306 / 309


Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (417)

Ini merupakan hadits jayid (baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas, hadas besar dan hadas kecil dan begitupula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi, kalau menyentuh (memegang) atau memindahkannya dengan perantara/pelapis, misalnya membawanya dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya, maka tidak apa-apa, namun apabila ia menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci maka tidak boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ahli ilmu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Sedangkan bacaan Al-Qur’an, maka seorang muslim tidak apa-apa membacanya melalui hafalan sedang ia dalam keaadan berhadas, atau jika ia membacanya sedangkan AlQur’an dipegangkan oleh orang yang mengawasi bacaannya, atau yang membukakan baginya, maka tidak apa-apa.

Akan tetapi bagi orang junub yang berhadas besar, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur’an karena telah ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatupun yang menghalangi beliau dari membaca AlQur’an, kecuali junub dan Imam Ahmadrahimahullah telah meriwayatkan dengan sanad jayid (baik), dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang hajat lalu membaca beberapa ayat dari AlQur’an dan berkata :

Artinya : “Ini (bacaan Al-Qur’an) hanya boleh bagi orang yang tidak junub, sedangkan orang yang junub maka tidak boleh walaupun satu ayat”

Dan maksud bahwa orang yang junub tidak boleh membaca AlQur’an, baik dengan memegang mushaf atau lewat hafalan adalah sampai ia mandi wajib, sedangkan orang yang berhadas dengan hadas kecil dan bukan junub, maka boleh baginya membaca AlQur’an melalui hafalan dan tanpa menyentuh mushaf.

Disini, ada sebuah masalah yang berhubungan dengan hal ini yaitu masalah wanita haid dan nifas, apakah ia boleh membaca AlQur’an atau tidak, dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara ahli lmu.

Sebagian mereka mengatakan, bahwa ia tidak boleh membaca Al-Qur’an dan mereka menyamakannya dengan orang yang junub, sedangkan pendapat yang kedua : bahwa keduanya (wanita haid dan nifas) boleh memaca AlQur’an melalui hafalan tanpa memegang mushaf, karena masa tenggang haid dan nifas memanjang dan sama sekali tidak sama dengan junub, karena orang yang junub dapat langsung mandi wajib pada saat itu juga lalu membaca AlQur’an, sedangkan wanita yang haid dan nifas maka mereka tidak dapat melakukan itu kecuali setelah mereka suci, dan tidak benar mengqiaskan keduanya dengan orang junub sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Jadi, yang benar adalah tidak ada larangan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur’an melalui hafalan, inilah pendapat yang paling rajih (nampak/benar) karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, bahkan didalam banyak hadis terdapat dalil yang membolehkannya, telah ada dalam shohihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada ‘Aisyah tatkala mengalami haid pada saat haji :

Artinya : “Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, selain jangan bertawaf di ka’bah sampai engkau suci”

Orang yang sedang berhaji, membaca AlQur’an, dan (dalam hadits ini) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikannya sebagai pengecualian (dari amalan wanita haid-pent), sebab itu, ini menunjukkan bolehnya wanita haid dan nifas membaca AlQur’an dan seperti ini jugalah beliau memerintahkan Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha tatkala melahirkan anaknya, Muhammad bin Abi Bakr di Miqot dalam perjalanan haji wada’.

Jadi, ini menunjukkan bahwa wanita yang haid dannifas boleh membaca Alur’an akan tetapi dengan tanpa menyentuh/memegang mushaf. Sedangkan hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : “Wanita yang haid dan ebgitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari AlQur’an”

Ini adalah hadis yang dhoif (lemah), dalam sanadnya terdapat Isma’il bin Iyyasy dari Musa bin ‘Uqbah, dan ulama-ulama hadits mendhofikan (melemahkan) riwayat Ismail ini dari Ahli Hijaz dan mereka mengatakan : “Sesungguhnya dia baik (hafalannya) dalam riwayatkanya dari Ahli Syam yang merupakan penduduk negerinya, akan tetapi dia dhoif (hafalannya) dalam riwayatnya dari Ahli Hijazm dan hadits ini merupakan riwayatnya dari Ahli Hijaz, maka iapun dihukumi sebagai hadits yang dhoif.

Semoga bermanfaat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Haji umroh sesuai sunnah bersama hudaya safari tour & travel. Informasi lebih lanjut di WA Center Kami https://wa.me/6282112135575 atau kunjungi https://www.hudayasafari.com . Ikhtiar Anda Ke Tanah Suci, Adalah Semangat Bagi Para Da’i.