Hudaya Safari

021 – 31900306 / 309 – Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

021 – 31900306 / 309


HUDAYANEWS – Ibadah memiliki aturan tertentu yang membantu manusia mencapai tingkat kesempurnaan yang disebut shahih atau sah. Dari segi hukum dan syarat-syaratnya, umrah memiliki kesamaan dengan haji, yaitu hanya diwajibkan bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial.

Dalam Alquran, Allah Swt berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ العلَمِيْن

“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” [Ali Imran: 97]

Perlu dicatat bahwa kewajiban haji dan umrah setara dengan kewajiban lainnya. Jika seseorang sudah diwajibkan melaksanakannya tetapi tidak segera melakukannya sampai meninggal, maka itu menjadi hutang (dain) kepada Allah Swt. Oleh karena itu, ketika seorang sahabat bertanya tentang hal ini, Nabi memerintahkan sahabat tersebut untuk melakukan haji dan umrah sebagai pengganti untuk orang tuanya yang telah meninggal.

Hukum pelaksanaan badal umrah adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Badal umrah ini harus dilaksanakan oleh seseorang yang telah menyempurnakan umrah atau haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi, sehingga pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.

Syarat Badal Umrah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umrah. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar pelaksanaan badal umrah sah dan sesuai dengan ketentuan syariah. Berikut adalah syarat-syarat badal umrah:

1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat Sendiri
Badal umrah dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umrah sendiri. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang menghalanginya melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umrah juga dapat dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umrah.

2. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Umrah untuk Dirinya Sendiri
Orang yang akan membadalkan umrah haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umrah atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umrah bagi orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.

3. Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Badal umrah harus dilakukan dengan izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umrah benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.

4. Mampu Menjalankan Rukun dan Wajib Umrah dengan Baik
Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umrah dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umrah tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umrah karena ibadah ini sangat sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.

Tata Cara Pelaksanaan Badal Umrah
Pelaksanaan badal umrah dilakukan sama seperti umrah pada umumnya, perbedaannya terletak pada niat.

Niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ اللّٰهِ تَعَالَى عَنْ فُلاَنٍ لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عَنْ فُلاَنٍ

“Aku niat Umrah dan melakukan Ihram untuknya karena Allah swt sebagai ganti dari si Fulan. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, sebagai ganti dari si Fulan.”

Bacaan selanjutnya akan sama dengan bacaan yang biasa dibaca ketika melakukan haji atau umrah untuk diri sendiri.

Niat Umrah:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.
Artinya: “Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah.”

Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *