Hudaya Safari – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah saat melaksanakan ibadah haji. Kemenag juga menegaskan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak memberangkatkan jemaah dengan visa ziarah.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz, mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk menjalankan ibadah haji.
Ishfah menjelaskan bahwa visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk melakukan ibadah haji harus berupa visa haji. Penggunaan visa dalam bentuk lain tidak diperbolehkan karena terlalu berisiko.
Gus Alex menyoroti bahwa ada jemaah yang mendapatkan visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang dikenal sebagai visa mujamalah. Visa ini diberikan dalam konteks membangun diplomasi antar dua negara dan untuk penyelenggaraan haji.
Penggunaan visa ziarah oleh calon jemaah haji berisiko dideportasi. Selain itu, untuk masuk ke Arafah saat pelaksanaan haji, diperlukan tasreh. Oleh karena itu, jemaah diminta menggunakan visa haji melalui jalur reguler, khusus, atau visa mujamalah untuk memitigasi risiko.
Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : wa.me/6282112135575