HUDAYANEWS-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan Indonesia akan mendapatkan peningkatan kuota haji hingga dua kali lipat pada tahun 2030. Potensi kenaikan ini didorong oleh Visi Saudi 2030 yang bertujuan meningkatkan jumlah jemaah haji secara signifikan.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa Visi Saudi 2030 menargetkan jumlah jemaah haji akan mencapai 4,5 juta pada tahun 2030. Peningkatan ini secara otomatis akan berdampak pada kenaikan kuota haji untuk semua negara, termasuk Indonesia.
“Dengan asumsi kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka kuota haji Indonesia juga akan meningkat lebih dari dua kali lipat. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kita,” ujar Fadlul.
Tantangan Pengelolaan Dana Haji
Peningkatan kuota haji membawa tantangan baru bagi pengelolaan dana haji. BPKH harus menyiapkan dana yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan jemaah yang semakin banyak. Beberapa langkah yang akan diambil BPKH antara lain:
- Kenaikan Setoran Awal: Untuk mengantisipasi peningkatan kuota, setoran awal haji akan dinaikkan.
- Fasilitas Cicilan: BPKH akan memberikan kemudahan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas.
- Kerjasama dengan Perbankan: BPKH akan memperkuat kerja sama dengan perbankan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
- Revisi Undang-Undang: BPKH akan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan dana haji.
Tujuan Utama
Tujuan utama dari upaya BPKH adalah untuk memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan mendapatkan pelayanan yang optimal. Selain itu, BPKH juga akan terus berupaya meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh jemaah.
Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575