Hudaya Safari – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna menindak pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, telah mengirimkan laporan resmi tentang aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2023.
Pihak yang dilaporkan adalah Founder Makkah Trip, Ali, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019. Larangan ini memiliki ancaman pidana yang serius, baik berupa kurungan selama 6 tahun atau pidana denda sebesar 6 milyar rupiah, maupun larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk menerima setoran biaya umrah, dengan ancaman pidana 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
Kementerian Agama berharap agar masyarakat dan pelaku usaha turut berperan dalam menjalankan aturan tersebut. Kementerian mengingatkan masyarakat untuk memahami regulasi yang berlaku, dan agar tidak tergoda oleh tawaran harga umrah yang sangat murah. Selain itu, pimpinan PPIU juga diminta untuk memberikan dukungan dengan aktif melaporkan individu atau entitas yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun terlibat dalam kegiatan penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, serta pengiriman jemaah umrah.
Hudaya Safari, sebagai anggota HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji), berkomitmen untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah sesuai dengan regulasi negara. Kami menawarkan layanan yang terpercaya dan berkualitas bagi para jemaah dalam menjalankan ibadahnya. Kunjungi situs resmi Hudaya Safari di www.hudayasafari.com untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami. Atau hubungi kami melalui WhatsApp di nomor ini. Semoga perjalanan ibadah Anda selalu diberkahi dan aman. Terima kasih atas perhatiannya. umroh sunnah