Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” Diriwayatkan oleh Muslim (2026)
Sering kita menyaksikan di tengah keramaian, banyak orang yang makan dan minum sambil berdiri. Seperti saat menikmati jamuan dalam sebuah acara atau pesta pernikahan.
Lantas, bagaimana hukumnya makan dan minum sambil berdiri ? Ulama berbeda pendapat mengenai masalah makan sambil berdiri ini. Sebagian ulama melarang praktik demikian berdasarkan hadits riwayat Muslim tersebut.
Sedangkan sebagian ulama membolehkan praktik makan sambil berdiri. Ulama ini menyatakan praktik makan sambil berdiri tidak diharamkan. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:
كنَّا نأْكلُ على عَهدِ رسولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ونحنُ نمشى ونشربُ ونحنُ قيامٌ
Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita, “Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1880) dan Ibnu Majah (3301)
Imam An-Nawawi Rahimahullah salah satu ulama yang membolehkan makan sambil berdiri. Ia memaknai larangan praktik makan sambil berdiri pada hadits riwayat Imam Muslim sebagai praktik yang menyalahi keutamaan (khilaful afdhal atau khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.
وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه
“Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari (mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent.) dari riwayat sahabat Ibnu Umar ra bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menyatakan makruh”. (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73).
Meski begitu, dalam memahami kedua dalil tersebut, sebaiknya pada saat makan dan minum kita lakukan sambil duduk sebagai praktik yang dianjurkan karena lebih dekat pada keutamaan.
Wallahu Ta’ala A’lam
Haji umroh sesuai sunnah bersama hudaya safari tour & travel. Informasi lebih lanjut di WA Center Kami https://wa.me/6282112135575 atau kunjungi https://www.hudayasafari.com . Ikhtiar Anda Ke Tanah Suci, Adalah Semangat Bagi Para Da’i.